BPJS Kesejaganan menegaskan pemutusan Sambil kerja sama Didalam fasilitas Kesejaganan (faskes) yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) Untuk layanan jaminan Kesejaganan nasional (JKN), setidaknya satu tahun. Langkah tegas ini dinilai penting Sebagai Menyediakan ‘deterrent effect’ atau efek jera.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesejaganan, Mundiharno, mengatakan fraud tidak bisa ditoleransi, Lantaran merugikan peserta, Bangsa, Justru membahayakan nyawa pasien.
“Masa kita kerja sama Didalam orang yang nyurangin kita? Ini nggak bisa ditoleransi,” ujarnya Untuk temu media Hingga Yogyakarta, Rabu (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mundiharno memastikan pemutusan kerja sama tidak dilakukan secara tiba-tiba atau sepihak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kepada peserta tidak terganggu.
Sebelumnya pemutusan, BPJS Kesejaganan melakukan pengumuman dua minggu Sebelumnya Itu, memindahkan rujukan peserta Hingga fasilitas lain, mengatur layanan lifesaving, seperti cuci darah, Hingga Puskesmas yang mampu melanjutkan pelayanan.
“Pemutusan kerja sama nggak boleh mengganggu pelayanan peserta. Itu prinsip,” tegasnya.
Tetapi, pihak BPJS disebutnya mengakui ada situasi dilematis, terutama Hingga Lokasi yang hanya Memiliki satu Puskesmas.
“Kalau ternyata Hingga Lokasi itu cuma satu Puskesmas, terpaksa kita nggak putus. Pernah terjadi,” beber Mundiharno.
Hingga sisi lain, Puskesmas yang tidak diputus Lantaran alasan akses, justru masih melakukan fraud, meski sudah diberi peringatan.
“Makanya kalau hanya peringatan susah. Harus putus kerja sama supaya ada deterrent effect,” ujarnya.
Selain pemutusan kerja sama, BPJS Kesejaganan juga memberi Hukuman Politik berupa denda administratif maksimal Rp250 juta, Hingga luar kewajiban mengembalikan kerugian Bangsa.
Tetapi angka tersebut Disorot tidak proporsional.
“Kalau fraud-nya Rp15 miliar, ya Rp15 miliarnya harus kembali. Tapi dendanya cuma Rp250 juta. Itu terlalu kecil,” kata Mundiharno.
BPJS Kesejaganan berencana mengusulkan revisi nilai denda agar efek jera lebih terasa. Bila berkaca Di China misalnya, denda Justru diberikan lima kali lipat Didalam total kerugian akibat fraud.
Mundiharno menegaskan fraud bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan. Di titik tertentu, praktik curang Hingga fasilitas Kesejaganan jelas membahayakan pasien.
“Bahaya fraud itu mengancam keselamatan pasien. Ada Peristiwa Pidana Hukum tindakan medis dilakukan berulang-ulang padahal belum indikasi, hanya Sebagai memperbesar klaim,” jelasnya.
Ia mencontohkan Peristiwa Pidana Hukum tindakan operasi mata berulang yang dilakukan meski Situasi pasien belum siap, Supaya Meningkatkan risiko komplikasi.
Modus-modus Kecurangan
BPJS Kesejaganan mengidentifikasi sejumlah pola fraud yang kerap terjadi Hingga lapangan, seperti:
- Phantom claim: klaim atas tindakan yang tidak dilakukan, tagihan fiktif.
- Manipulasi dokumen medik.
- Tindakan medis yang tidak sesuai indikasi Sebagai Meningkatkan nilai klaim.
Salah satu temuan ekstrem adalah klaim kraniotomi hingga lebih Didalam 100 Peristiwa Pidana Hukum Untuk satu bulan Didalam sebuah Puskesmas, yang belakangan terbukti tidak pernah dilakukan.
Kecurangan yang Di ini ditemukan diyakininya hanya sebagian kecil Didalam gambaran Kejadian Luar Biasa ‘gunung es’, alias Peristiwa Pidana Hukum jauh lebih banyak daari yang terlaporkan.
“Ancaman terbesar JKN Hingga Di salah satunya fraud. Kalau ini tidak dikawal, Perbankan terganggu, reputasi terganggu. Dan yang paling dirugikan adalah peserta,” ujarnya.
Halaman 2 Didalam 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPJS Kesejaganan Bakal Putus Kerjasama hingga Setahun Buat Faskes yang Fraud









