loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Bangsa (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Pelanggar Produk Ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Di 87 kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Pelanggar bermula Di informasi yang diperoleh Skuat Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Pelanggar kepabeanan Di kegiatan Produk Ekspor yang dilakukan PT MMS.
Di 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Barang Dagangan Pada 87 kontainer yang diberitahukan Di tujuh Pemberitahuan Produk Ekspor Barang Dagangan (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Di total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Barang Dagangan tersebut merupakan kategori Barang Dagangan yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Di Syarat lartas Produk Ekspor.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Pelanggar Produk Ekspor Produk Turunan CPO, Kerugian Bangsa Rp2,8 Triliun
“Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Di Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung Skuat Satgassus Polri Menunjukkan Barang Dagangan tersebut mengandung produk turunan CPO, Agar Berpeluang terkena bea keluar dan Syarat Produk Ekspor,” ungkapnya Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Di ini, hasil penegahan masih Di tahap penanganan Perkara Pidana dan Studi Di Detail, termasuk proses pemeriksaan Pada pihak-pihak Yang Berhubungan Di, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Sebagai memastikan tindak lanjut atas dugaan Pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Perkara Pidana Hukum 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Studi dugaan Pelanggar kepabeanan Di bidang Produk Ekspor Di Barang Dagangan serupa atas 200 kontainer Di berat 4.700 ton Di nilai Barang Dagangan Rp63,5 miliar Di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Di berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Di Pelabuhan Belawan.
Sambil Itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Produk Ekspor yang dilakukan Melewati pelaporan Barang Dagangan fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Bangsa Disekitar Rp140 miliar akibat selisih harga Di nilai yang tercantum Di dokumen Produk Ekspor dan harga Barang Dagangan sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Pelanggar Produk Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Bangsa











