Jakarta, CNN Indonesia —
Perkara Hukum Hukum penggunaan merek dagang BMW Bersama BYD Di Indonesia telah masuk Ke ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.
Gugatan diajukan Bersama Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Bersama nomor Perkara Hukum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara Hukum Hukum ini terdaftar Sebelum 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Sebagai lini kendaraan sport Tanpapemenang 6 Di bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik MPV yang diluncurkan Di Indonesia Di 2024. Sebelumnya, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Sebelum 2009 secara Dunia.
“Yang Terkait Bersama penggunaan merek M6 Bersama pihak lain Di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Memutuskan langkah hukum Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Bersama detikOto, Selasa (4/3).
BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Bersama BMW M Series yang mengusung Penampilan tinggi, Ilmu Pengetahuan inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Bersama pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Di publik.
“Penggunaan merek M6 Bersama pihak lain Berpeluang menimbulkan kebingungan Di publik,” tambahnya.
Jodie juga Membeberkan M6 telah terdaftar Untuk Daftar Umum Merek Di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Sebagai melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Bersama standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Bersama BMW AG Pada BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Pada ini Untuk ditangani Bersama divisi hukum kami, dan kami Meninjau perkembangannya,” kata Luther.
Luther lantas memastikan Perkara Hukum ini tidak Akansegera berdampak Di Usaha BYD Di Indonesia.
“Yang pasti Perkara Hukum Hukum ini tidak Akansegera memengaruhi Usaha kami Di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Akansegera ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.
[Gambas:Video CNN]
(mik/ryh)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Di Indonesia Perkara Hukum Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6