Singapura menjadi Bangsa terdekat Untuk Anda yang ingin Merasakan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum Merasakan tanggal resmi Untuk penjualan Gadget tersebut.
Lebih Jelas, membeli iPhone atau gadget Di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Tetapi Pemakai diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar Gadget tersebut bisa Merasakan jaringan Di operator seluler Di Indonesia.
Dilansir Di laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Iuran Wajib Pertambahan Nasional (PPN), dan Iuran Wajib Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen Di nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen Di nilai Pembelian Barang Di Luar Negeri. Sedangkan PPh pasa 22 Pembelian Barang Di Luar Negeri dikenakan 10 persen Di nilai Pembelian Barang Di Luar Negeri Untuk konsumen yang Memperoleh NPWP, dan 20 Untuk yag tidak punya NPWP.
Komunitas juga bisa mengimput Prakiraan biaya yang Akansegera mereka keluarkan Bersama menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB Di harga 799 Matauang Asing AS Bersama kurs 15,358 per Matauang Asing Di Jumat (22/9/2023).
Di situ kami Merasakan Prakiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 Untuk yang Memperoleh NPWP Bersama rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).
Sambil Untuk penumpang yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar Di Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. Sebelumnya melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan Bersama Pemakai. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berapa Iuran Wajib iPhone masuk Ke Indonesia Di Singapura? Ini Hitungannya