Menkopolhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negeri Dana Pemberian Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Berencana diperpanjang hingga 2025 mendatang. Foto/Dok
“Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan Bersama Satgas ini Untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah Di obligor maupun debiturnya,” jelas Menko Hadi Untuk konferensi pers Kegiatan Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Mantan BLBI Ke Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan juga Bersama Menko Hadi, Di ini pihaknya Ditengah menyiapkan rancangan aturan Untuk bentuk peraturan Ri (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) Untuk menuntaskan hak tagih Negeri yang belum diselesaikan Bersama para obligor dan debitur.
“Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, Di ini Lagi disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Untuk menutaskan hak Negeri yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” imbuhnya.
Ke Di itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI Untuk melengkapi Syarat Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya Untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
“Pemikiran itu perlu disertai terobosan Untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis Untuk Negeri. Sekaligus senagai upaya Memangkas kewajiban para obligor atau debitur,” pungkas Hadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Ambil Alih Aset Rp110,45 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Lanjut Sampai 2025