Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) menegaskan BBM jenis Pertamax bukan bensin oplosan melainkan hasil blending yang diklaim merupakan praktik umum Di industri bahan bakar. BUMN yang lagi kena Permasalahan panas ini menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta semua parameter Standar bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Sebagai merespons Permasalahan yang ramai diperbincangkan Ke media sosial Yang Terkait Bersama dugaan pencampuran ilegal BBM.
“Yang Terkait Bersama Permasalahan yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar Di keterangan resmi, Rabu (26/2).
Fadjar menjelaskan terdapat perbedaan signifikan Di BBM oplosan dan blending.
“Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai Bersama aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) Di proses produksi bahan bakar,” ujarnya.
“Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau Bersama unsur kimia lain Sebagai mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter Standar lainnya,” imbuhnya.
Sebagai contoh ia menyebut, “Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi Bersama bahan bakar RON yang lebih rendah Agar dicapai bahan bakar RON 90.”
Fadjar memastikan Komunitas tidak perlu khawatir Di mutu BBM yang dijual Pertamina Ke SPBU.
“Standar Pertamax sudah sesuai Bersama spesifikasinya, yaitu Bersama standar oktan 92,” pungkasnya.
Permasalahan BBM oplosan mencuat seiring Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan RON 92 (Pertamax) Ke Pertamina yang Ditengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan produk kilang Bersama PT Pertamina Patra Niaga, Dugaan Pelaku RS melakukan pembelian Sebagai RON 92 (Pertamax).
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah Lalu dilakukan blending Ke storage/depo Sebagai menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” katanya.
Peristiwa Pidana Hukum ini masih terus dikembangkan Bersama Kejaksaan Agung Sebagai Membeberkan Lebih Jelas dugaan Kejahatan Keuangan Ke Pertamina.
(fea/can)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beda BBM Oplosan dan Blending Ke Pertamax Menurut Pertamina