Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Bersama perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri Di IKN. Foto/Dok
Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Ke IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Ke atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.
Menurutnya, HGB Ke atas HPL memang kurang Memikat Bagi perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Berhubungan Bersama kekhususan Bagi Kandidat investor IKN.
“Kalau nanti ada jaminan Untuk OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Bersama bank, Sebab kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Di ditemui Ke Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil Itu hingga Keputusan Ri (Keppres) Pemdasus IKN diteken Ri. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Akansegera diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.
Akansegera tetapi, HGB Murni yang Akansegera diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Lokasi Khusus atau Pemdasus.
“Ke undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.
Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Ke kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Di IKN Akansegera mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Ke IKN, yang Sebelumnya HGB Ke atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Akansegera berubah, Untuk HGB Ke atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya