loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Foto/Dok
Menurut keterangan OJK, BPR yang berkantor pusat Hingga Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengajukan permohonan pencabutan izin Sebab belum memenuhi Syarat modal inti minimum yang be. rlaku.
“Permohonan tersebut diajukan langsung Didalam pemegang saham sebagai langkah self liquidation,” tulis OJK Untuk keterangan, Selasa (28/10).
Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut Hingga Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Penyebara Nmassal Masih Terasa
OJK menjelaskan, bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dilakukan sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Proses ini melibatkan dua tahap, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka Di 15 Oktober 2025 Hingga Kantor OJK Kediri, dihadiri Didalam Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Bangkrut Hingga Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim











