loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Wakil Ketua Baleg Wakil Rakyat RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
“Menyisipkan satu pasal Ke Antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang Lanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat Pembantu Kepala Negara yang bertugas Mengadakan urusan pemerintahan Ke bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan Di pemerintah,” kata Iman Pada membacakan laporan harmonisasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Di laporan harmonisasi, Baleg Wakil Rakyat RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut Sebagai Menyediakan kepastian hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Sepakati RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Karena Itu Usul Inisiatif Wakil Rakyat