Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Untuk Pelabuhan Gorontalo Di Fushiki, Jepang, telah Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
Analis Hukum Ahli Muda Ke Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Negeri yang dikeluarkan Di Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Untuk Bea Cukai serta Perpindahan Penduduk, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Untuk keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas Sebelumnya Itu ditahan Bakamla Ke 15 Agustus 2024 Lantaran kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Di atas kapal Lantaran sudah ada dokumen resmi Untuk Syahbandar, Bea Cukai, dan Perpindahan Penduduk.
Sesudah dilakukan pemeriksaan lanjutan Ke 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Ke 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Sebagai berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan Sebagai Merespons permintaan Sekretaris Lokasi Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Berhubungan Di Topik bahwa PT BJA melakukan Penjualan Barang Di Luar Negeri wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Di Penanaman Modal Untuk Negeri besar seperti BJA tidak Berencana bermain-main Di legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya Itu telah meninjau operasional BJA, Berkata kegiatan perusahaan sudah sesuai Di Syarat hukum dan harapan Kelompok. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Penjualan Barang Di Luar Negeri ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Untuk Negeri Di Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini Berencana berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.
Di konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Kegiatan pengiriman wood pellet Di Jepang.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar