Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Perdagangan Masuk Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pengurangan Tenaga Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Resep-Obatan dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Perdagangan Masuk Negeri masuk Hingga pasar Indonesia Supaya membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.
“Memang ada Pengurangan Tenaga Kerja Di 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Perdagangan Masuk Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Hingga Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pengurangan Tenaga Kerja terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pengurangan Tenaga Kerja 500 -an orang.
Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Hingga Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Hingga Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pengurangan Tenaga Kerja Hingga PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Di 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pengurangan Tenaga Kerja massal yang Di ini terjadi Hingga industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Itu Permasalahan yang muncul Bersama terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Perdagangan Masuk Negeri.
Sesudah Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Bersama adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Sebagai Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Hingga industri TPT akibat banjirnya Produk Perdagangan Masuk Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban