Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Ide penerapan Aturan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Ide penerapan Aturan tarif bea masuk tersebut. Sebab jika Aturan tersebut ditujukan Sebagai melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, Dari Sebab Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Sebagai industri tersebut,” kata Darmadi Untuk keterangannya, Jumat(5/7/2024).
Darmadi menjelaskan, Aturan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Ke setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Ke Samping juga harus mempelajari pasar setiap industri Melewati kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Akansegera diterapkan efektif,” terangnya.
Dia Meramalkan potensi membanjirnya Produk-Produk ilegal Akansegera sulit dibendung, jika Aturan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Di penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Produk yang dikenakan Pph sampai 200% justru Akansegera Lebihterus menyuburkan masuknya Produk ilegal.
“Dan industri Untuk negeri kita ujungnya Akansegera collapse jika Produk ilegal membanjiri industri Untuk negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Dari Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Di penegakkan hukumnya jika Aturan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Pada ini pihaknya belum mendengar penjelasan Di Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Ide pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Produk Di Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.
“Di beberapa Perkara Pidana Hukum Sebelumnya Itu, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.
Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Di Negeri lain atau tidak. Sebab khawatirnya ini merupakan Pertempuran dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Untuk menetapkan bea masuk sebesar 200% Sebagai produk Produk Impor asal Cina.
Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Aturan ini bisa menjadi bumerang Untuk perekonomian Indonesia.
“Dari Sebab Itu menurut saya kita lihat apakah Aturan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Di Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Memberi argumen Di data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Akansegera bisa digugat Ke World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.
Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Ke WTO, Cina diprediksi tidak Akansegera tinggal diam. Pertempuran dagang antar kedua Negeri bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Untuk Situasi perekonomian nasional. Terlebih Pada ini kuasa modal Cina Ke Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Dari Sebab Itu Cina juga Akansegera membalas Di menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Ke Produk yang sama, tapi Ke Produk yang berbeda.
“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Akansegera lebih besar lagi Ke Indonesia, Sebab kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Di Produk-Produk Di Cina,” ujarnya.
“Dari Sebab Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Di data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Akansegera menimbulkan dampak yang sangat besar Untuk industri hilir keramik Indonesia.
Menurutnya, Di diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Sebagai produk ubin keramik Di China Akansegera mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Ke industri hilir keramik.
“Di berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Akansegera bertambah akibat Di tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Pph Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.
“Banyak industri hilir yang Akansegera bangkrut Di tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Akansegera bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Justru bisa lebih,” tambah Antonius Tan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara