Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
KERUGIAN Negeri-kerugian keuangan Negeri atau perekonomian Negeri yang dicantumkan Ke Di Syarat Pasal 2 dan Pasal 3 Aturantertulis Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor), kini telah menjadi momok yang menakutkan Justru telah “mematikan” semangat penyelenggara Negeri terutama pelaku yang beraktivitas Ke kalangan keuangan dan perbankan sepanjang Yang Berhubungan Di Di pengelolaan keuangan Negeri seperti Badan Usaha Milik Negeri(BUMN).
Ke Di frasa kerugian Negeri tersebut terkandung dua masalah pokok Ke Di praktik hukum pemberantasan Kejahatan Keuangan. Pertama, mengenai status hukum kerugian Negeri sebagai unsur tindak pidana Kejahatan Keuangan Mantan Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua, status penilaian kerugian keuangan Negeri.
Masalah pertama telah dilakukan pengujian konstitusionalitas Syarat unsur kerugian Negeri sebagai salah satu unsur tindak pidana Kejahatan Keuangan; sehubungan Di frasa kata “dapat” yang ditempatkan Ke muka frasa, kerugian keuangan Negeri atau perekonomian Negeri. Ke Di Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 8 September 2016, dinyatakan bahwa kata “dapat”” yang diajukan pengujiannya; tidak bertentangan Di hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Di Pasal 28 D ayat (1) UUD45 sepanjang ditafsirkan sesuai Di tafsiran Mahkamah (conditionally constitutional) yakni bahwa unsur kerugian Negeri harus dibuktikan dan dapat dihitung, Kendati Prakiraan atau belum terjadi.
Putusan MKRI tersebut menggunakan konsepsi “actual loss”; lebih Memberi kepastian hukum yang adil dan bersesuaian Di Upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional nasional dan hukum internasional (Konvensi Organisasi Internasional Anti Kejahatan Keuangan,2003; diratifikasi Aturantertulis Nomor 7 tahun 2006). Merujuk putusan dimaksud jelas bahwa, penafsiran hukum MKRI mengenai unsur kerugian Negeri; lebih focus Ke kerugian yang nyata dan pasti hasilnya (actual loss) dan sependapat Di tafsir hukum bahwa kerugian Negeri merupakan “potential lost”. Apalagi, kosakata “total losss” tidak dikenal Di referensi Aturantertulis Tipikor dan peraturan perundang-undangan Yang Berhubungan Di keuangan Negeri dan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Negeri.
Putusan MKRI tersebut bersesuaian Di Penjelasan Syarat Pasal 2 ayat (1) Aturantertulis Tipikor 1999 yang Berkata bahwa, kata “dapat” Sebelumnya frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negeri” Menunjukkan bahwa tindak pidana Kejahatan Keuangan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Kejahatan Keuangan cukup Di dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan Di timbulnya akibat. Berbeda Di Putusan MKRI aquo, Yurisprudensi MARI Nomor 417/K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang Ke pokoknya perbuatan melawan hukum Di pasal 2 ayat (1) Aturantertulis Tipikor 1999, Ke Di perbuatan melawan hukum formil, juga perbuatan melawan hukum materiil.
Perbedaan penafsiran Di kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan Justru ketidakadilan Di praktik Proses Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sehubungan kesimpangsiuran tafsir hukum tersebut, telah terjadi pergeseran mengenai tanggung jawab Di Perkara Hukum tipikor; semula merupakan tanggung jawab pidana, berubah menjadi tanggung jawab administrasi.
Hal ini disebabkan eksistensi Aturantertulis Nomor 30 Tahun 2014 telah Berkata bahwa penyelenggara Negeri yang telah melakukan tindakan atau jabatan dan merugikan keuangan Negeri maka penyelenggara Negeri yang bersangkutan diwajibkan Sebagai mengganti kerugian keuangan Negeri tersebut Di jangka waktu 30 hari Ke bawah pengawasan BPK, Agar kerugian keuangan Negeri yang disebabkan Dari perbuatan penyelenggara Negeri menjadi tanggung jawab administrasi, bukan tanggung jawab pidana.
Perubahan /pergeseran tanggung jawab tersebut khusus ditujukan Di penyelenggara Negeri yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan Sebab kedudukan dan jabatannya yang menimbulkan kerugian keuangan Negeri. Ke Di praktik Proses Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan, telah terbukti bahwa Mahkamah Agung dan hakim Ke jajaran kekuasaan kehakiman, berpihak Ke yurisprudensi MA aquo tanpa Merencanakan lagi eksistensi putusan MKRI Yang Berhubungan Di sifat melawan hukum Di suatu dakwaan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aspek Hukum tentang Kerugian Negeri Di Aturantertulis Tipikor