loading…
Kejagung buka suara atas pernyataan terdakwa mantan pegawai MA Zarof Ricar yang Mengungkapkan tertekan Didalam penyidik. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar meminta Zarof merinci. Sebab, Harli menilai bisa Dari Sebab Itu Zarof tertekan lantaran diminta membuktikan temuan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas Dari penyidik.
“Apakah dia tertekan misalnya, oh ini Didalam mana ya (temuan Rp920 miliar dan 51 kg emas) Supaya dia merasa tertekan?” ujar Harli Ke Gedung Kejagung, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan Putusan Bebas Ronald Tannur
Sebab, Di mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik memang mempunyai kewajiban mencari tahu asal muasal uang itu. Supaya, pertanyaan penyidik tak bisa Dikatakan sebagai tekanan.
“Lantaran itu kan kewajiban penyidik juga Untuk menelusuri itu, Supaya dia merasa tertekan. Itu bukan Pada Didalam tekanan, itu yang harus dibuktikan,” kata Harli.
Kendati demikian, Kejagung juga terbuka apabila ada penyidik yang melakukan ancaman Di Zarof. Dia dapat menyampaikan hal tersebut Ke persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Lantaran Bingung Rp920 Miliar?