Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Pajak Lainnya atau tambahan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa Keputusan ini tidak Berencana menambah beban wajib Pajak Lainnya. Opsen Pajak Lainnya hanya memaksimalkan pungutan Pajak Lainnya pemerintah pusat dan Lokasi seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang telah disahkan Di 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Lalu.
Opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor intinya adalah Untuk Memperbaiki local taxing power Di tetap menjaga kemudahan Melakukanlangkah-Langkah Hingga Lokasi.
Rustam menegaskan, opsen Pajak Lainnya kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Kemajuan penjualan kendaraan Hingga Lokasi. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan Pajak Lainnya menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Pajak Lainnya terutang Untuk: PKB (Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Lainnya MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Di kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Di kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Pajak Lainnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Di provinsi atas pokok Pajak Lainnya MBLB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak Lainnya Untuk Opsen
– Wajib Pajak Lainnya Untuk Opsen merupakan wajib Pajak Lainnya atas jenis Pajak Lainnya
– PKB dan BBNKB Untuk orang pribadi atau badan yang Memperoleh kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Pajak Lainnya badan, kewajiban perpajakannya diwakili Di pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Pajak Lainnya terutang
– Opsen Pajak Lainnya MBLB sebesar 25 persen dihitung Untuk besaran Pajak Lainnya terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut Hingga atas ditetapkan Di Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan Di Pajak Lainnya yang dikenakan opsen
– Syarat Di Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Di Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen Untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Untuk Untuk hasil Pajak Lainnya provinsi
– Opsen tersebut dapat Memperbaiki kemandirian Lokasi tanpa menambah beban wajib Pajak Lainnya, Lantaran penerimaan perpajakan Berencana dicatat sebagai PAD serta Memberi kepastian atas penerimaan Pajak Lainnya dan Memberi keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Di tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Di skema Untuk hasil.
Penerimaan Opsen Untuk Provinsi
– Penambahan opsen Pajak Lainnya MBLB Untuk provinsi sebagai sumber penerimaan Terbaru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Hingga Lokasi. Hal ini Berencana mendukung pengelolaan keuangan Lokasi yang lebih berkualitas Lantaran Pendesainan, penganggaran, dan realisasi APBD Berencana lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Di pelayanan publik yang berkaitan Di jenis pajaknya
– Syarat Di Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Di Peraturan Pemerintah.
Peran Lokasi Untuk Opsen
– Opsen Pajak Lainnya Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Pajak Lainnya Berencana Mendorong peran Lokasi Untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Untuk memperluas basis Pajak Lainnya Lokasi.
Syarat Pengenaan Opsen Pajak Lainnya Kendaraan
Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Pajak Lainnya Lokasi dan Retribusi Lokasi, dasar pengenaan opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Di cara mengalikan tarif Pajak Lainnya sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Di gubernur Area kabupaten/kota masing-masing Lokasi yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Alat Lokasi (SKPD) dihitung Untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Pada pendaftaran kendaraan.
Lalu pemungutan opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Area Lokasi tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan Untuk opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Untuk pemerintah Lokasi lebih mandiri Untuk hal membangun dan Merencanakan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Hingga masing-masing Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?