Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Untuk Pemimpin Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Foreign (WNA) Sebagai tinggal Hingga Indonesia Untuk jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Memberi manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Hingga mana Timpilihan Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Seleksi Trophy Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanlangkah-Langkah lebih keras Sebagai masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Hingga akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Sebagai dapat tinggal Hingga Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Hingga Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Di Rp. 38 miliar). Sedangkan Sebagai masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal Asing yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Di Rp. 76 miliar);
Ke Di Yang Sama Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Hingga Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal Asing sebesar US$ 25.000.000 atau Di Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Sebagai nilai Penanaman Modal Asing sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Sebagai investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Hingga Indonesia. Sebagai golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Di Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Sebagai membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Sebagai golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Di Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Untuk jenis visa ini. Hingga antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong