loading…
Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Bersama Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Mutakhir Yang Terkait Bersama Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews
Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul Hingga Di Kelompok menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Keputusan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi Bersama berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).
Bersama sistem Mutakhir tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa Bersama batas berat maksimum Di setiap koper.
Baca juga: Skema Bagasi Mutakhir Garuda Indonesia: Bersama Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan
“Aturan Yang Terkait Bersama ini sudah mulai berlaku Sebelum 1 September 2026. Akan Tetapi, banyak Kelompok yang merasa dirugikan. Lantaran itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy Hingga Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perubahan Keputusan tersebut perlu dikaji kembali Bersama Mengkaji kesesuaian Pada regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, Hingga mana Syarat bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Gus Rivqy Soroti Aturan Mutakhir Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang











