Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Peristiwa Pidana Hukum Psikotropika. Keinginan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memberi pidana penjara Di terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Pada 12 tahun Bersama dikurangkan Pada ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Sesudah melakukan pertimbangan Di fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Psikotropika Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.
Sambil Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Di kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Menyaksikan Keinginan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Lantaran Peristiwa Pidana Hukum Psikotropika. Ia ditangkap Di apartemennya Di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Di 12 Desember 2023. Di penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk Internasional bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Peristiwa Pidana Hukum Psikotropika