Peneliti Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Imron Rosyadi mengungkapkan bahaya judi online (judol) Untuk Peningkatan Ekonomi. Foto/Aldhi Chandra
Padalah, uang yang digunakan Untuk judi sebenarnya bisa digunakan Untuk keperluan yang lebih produktif seperti jual-beli Di sektor riil guna membantu perekonomian lokal. Ketika dialirkan Untuk judi, uang keluar Bersama perputaran ekonomi produktif dan masuk Di sirkulasi yang tak Menyediakan nilai tambah Untuk Kelompok luas.
Hal tersebut Akansegera mengganjal pedagang dan pengusaha lokal Untuk bertahan dan berkembang. Perjudian juga bermain Di Area underground economy (ekonomi bawah tanah). Ekonomi bawah tanah sendiri mencakup Kegiatan ekonomi yang tak terdaftar dan tak dikenai Pph Dari pemerintah.
Kegiatan ini meliputi perdagangan ilegal, transaksi tanpa pencatatan resmi, dan kegiatan lain yang tujuannya menghindari regulasi. Dampak Bersama perputaran uang Di Kegiatan judi Akansegera memperkuat ekonomi bawah tanah dan Memangkas transparansi serta akuntabilitas Di perekonomian Bangsa. Hal ini, kata dia, jelas menimbulkan risiko besar Untuk stabilitas Peningkatan Ekonomi.
“Money game semacam judi online itu tidak pernah menyentuh sektor riil. Perputaran uangnya besar, Akan Tetapi tak menciptakan Kemajuan aset. Hal ini tentu membahayakan perekonomian Bangsa, menciptakan bubble economy (gelembung ekonomi). Ini Situasi ketika harga atau nilai suatu aset Meresahkan pesat melebihi nilai intrinsik Bersama aset tersebut,” ujarnya dikutip Bersama laman resmi UMS Di Rabu (10/7/2024).
Imron menuturkan, Pada gelembung ekonomi pecah, banyak orang Akansegera Merasakan kerugian Perbankan besar. Sedangkan Bersama sisi ekonomi mikro, judi menumbuhkan perasaan malas bekerja, Agar menciptakan Jurang Kaya Miskin Terbaru Untuk keluarga penjudi.
Dia menambahkan, masalah ekonomi dan kecanduan judi online tak hanya berdampak Di keluarga, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial Di Kelompok. Ketika seseorang terjerat Di kecanduan, acapkali mereka mengabaikan tanggung jawab, baik sebagai suami maupun sebagai anggota Kelompok.
Kecanduan judi online pun dapat menyebabkan tekanan Perbankan yang berat, hingga akhirnya Merangsang individu Untuk berbuat kriminal guna memenuhi kebutuhan atau mempertahankan kecanduan. Situasi itu menyebabkan mereka bertindak Di luar nalar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akademisi Ungkap Bahaya Judi Online Untuk Peningkatan Ekonomi