Ahli Kemakmuran Lulusan Hospital Based Tak Praktik Ke Lokasi, STR-SIP Bisa Dibekukan!


Jakarta

Kementerian Kesejajaran RI mewanti-wanti Ahli Kemakmuran spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Ke Lokasi tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Ahli Kemakmuran bakal dibekukan.

Hal ini Bagi memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Untuk pemerataan distribusi Ahli Kemakmuran spesialis Ke Lokasi segera tercapai. Berbeda Bersama punishment atau hukuman yang diberikan Untuk Syarat Inisiatif beasiswa Sebelumnya.

“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Berencana kita bekukan Bersama Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Untuk peluncuran PPDS Hospital Based, Ke kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).


Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Ke Lokasi. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Ke luar biaya jasa medis yang didapatkan.

drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Idr.

“TPP Untuk pusat sebesar Mungkin Saja Di Rp 20-30 juta, masih Untuk proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Damai, hidup layak Ke Lokasi, dan tidak diganggu-ganggu Bagi Lalu pindah Ke Lokasi lain,” sebutnya.

Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Ke Ditengah banyak penawaran Fasilitas Medis swasta yang bisa Menyediakan gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Bersama Sebab Itu godaan,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kemakmuran Lulusan Hospital Based Tak Praktik Ke Lokasi, STR-SIP Bisa Dibekukan!