Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Parpol Di Pra-Penanganan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Lantaran memang kita sama-sama berkomitmen Untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Pra-Penanganan Kejahatan Keuangan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Pada menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Untuk anggota terpilih. “Karena Itu kalau kita lihat Penyelenggara Pemungutan Suara, bapak ibu ada yang pelantikannya Di awal Agustus sampai ada yang Ke akhir,” ujar dia.
Lalu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Di penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Ke mana melekat Ke daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Berencana dinilai sebagai nilai Di suatu Daerah tersebut, apakah Daerah tersebut sebagai pengelola Daerah yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Di kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Kelompok. “Karena Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Ke lihat dan Ke nilai Dari Kelompok,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Kesejajaran rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?