loading…
Ammar Zoni disebut terlibat Untuk Usaha Narkotika Didalam Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang. Foto/dok SINDOnews
Untuk sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Berkata saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Sebagai diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Untuk sidang Ke PN Jakarta Barat Di Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Sebagai Usaha Narkotika Didalam Akri.
Foto/dok SINDOnews
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Didalam pengakuan Akri.
Sambil Itu, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Dari ayah dua anak tersebut Sebagai Usaha Narkotika. Untuk Tindak Kejahatan ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Dari JPU.
“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Untuk kategori pecandu yang juga terlibat Untuk peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Di persidangan,” jelas Khareza usai sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Narkotika, Beri Rp50 Juta Ke Bandar