Suami BCL, Tiko Aryawardhana Ditengah menjalani pemeriksaan Perkara Pidana Hukum dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi, Kamis (11/7/2024). Foto/Instagram BCL
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa suami BCL tersebut diperiksa Perkara Pidana Hukum penggelapan uang atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Menurut Bintoro, Tiko diperiksa Sebelum pukul 10.05 WIB. Sampai Di ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami pelantun Cinta Sejati tersebut. Tidak diketahui pasti kapan pemeriksaan ini Berencana selesai.
“Di ini proses masih berlangsung, kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci Di Perkara Pidana yang dilaporkan Dari mantan istrinya tersebut,” kata Bintoro.
“Untuk prosesnya masih kami jalani perannya yang bersangkutan. Agar nanti apabila sudah selesai Berencana kita sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Bintoro menjelaskan bahwa Sesudah pemeriksaan, nantinya Tiko maupun pihak Regu kuasa hukumnya juga Berencana Menyediakan pernyataan Di awak media.
“Nanti informasi Untuk lawyernya. Saudara Tiko juga Berencana Menyediakan keterangan kepada pers,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana dilaporkan Dari mantan istrinya, Arina Winarto. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar
Dugaan tindak pidana itu, disebut terjadi Di Tiko menjabat direktur Di perusahaan bidang Konsumsi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di mana perusahaan ini dibangun Tiko bersama mantan istrinya tersebut.
Terkini, Perkara Pidana Hukum tersebut telah ditingkatkan statusnya Hingga penyidikan. Sebab, Untuk hasil gelar Perkara Pidana ditemukan unsur pidana.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa sebagai Saksi Perkara Pidana Hukum Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar