Solo –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat suara Yang Terkait Di Perayaan Seni nonhalal yang menjadi polemik. MUI Kota Solo menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang.
Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa MUI secara konkrit Memberi ruang Sebagai kegiatan sejenis Sebagai dilakukan dan diadakan sesuai Syarat yang semestinya.
“Yang Terkait Di paradigma yang terjadi Di kota Surakarta mengenai event Minuman Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Untuk Kontek Sini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya Lewat pernyataan sikap yang diterima detikJateng, Minggu (7/7/2024).
Lebih Jelas, menurutnya, perlu adanya standarisasi teknis Untuk pelaksanaan event yang dituangkan Untuk koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut yakni setiap kegiatan yang dimaksud Walaupun Di mall perlu dilengkapi perizinan Di pejabat yang berwenang yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Di domain penyelenggara atau pengelola mall,” lanjutnya.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Di tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Di akses terbuka Secara Keseluruhan. Misalnya Di gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Di tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Kelompok umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Di lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” bebernya.
Di Itu, lokasi dan tempat diadakannya event sejenis dikondisikan agar tidak mengganggu atau Berpotensi Sebagai mengganggu kenyamanan, ketertiban Kelompok Secara Keseluruhan.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Mengkaji aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpotensi Sebagai menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Untuk kehidupan bermasyarakat dan beragama,” ucapnya.
Baca artikel selengkapnya Di detikjateng
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik Perayaan Seni Minuman Nonhalal, MUI Solo: Tidak Dilarang, Asalkan…