Ribuan buruh berencana melakukan Aksi Ketidak Setujuan menuntut pencabutan Omnibus Law Perundang-Undangan Cipta Kerja Ke Didepan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). FOTO/DOK.MPI
Aksi Ketidak Setujuan tersebut rupanya Berencana dilakukan serentak Ke kantor Gubernur, Bupati atau Wali Kota tiap Area. Sambil Aksi Ketidak Setujuan Ke Didepan Gedung MK Berencana dihadiri buruh perwakilan Bersama Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
“Jumlah massa Aksi Ketidak Setujuan diperkirakan mencapai ribuan orang,” kata Kepala Negara KSPI yang juga Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal Di keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Said menjelaskan, khusus Ke Jakarta, titik kumpul massa Aksi Ketidak Setujuan berada Ke bundaran Patung Kuda. Aksi Ketidak Setujuan Berencana dimulai Sebelum pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Said menjelaskan, Aksi Ketidak Setujuan ini dilakukan bersamaan Bersama sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law Perundang-Undangan Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
“Kami berharap Bersama Aksi Ketidak Setujuan ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan Dari para Hakim Mahkamah Konstitusi yang Lagi menyidangkan uji materiil Omnibus Law Perundang-Undangan Cipta Kerja,” katanya.
Dirinya mengajak seluruh pekerja dan elemen Komunitas yang peduli Sebagai turut serta Di Aksi Ketidak Setujuan ini. Aksi Ketidak Setujuan ini diharapkan dapat Memberi tekanan yang kuat kepada pemerintah Sebagai mendengarkan suara pekerja dan mencabut Perundang-Undangan Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Senin, Ribuan Buruh Aksi Ketidak Setujuan Tolak Omnibus Law Perundang-Undangan Cipta Kerja