Wacana pelonggaran batas tinggi bangunan kembali mencuat Di DPRD Bali Di Ditengah upaya menjaga kearifan lokal Pulau Dewata. Permasalahan itu memunculkan perdebatan Lantaran dinilai Berpeluang mengaburkan identitas tata ruang Bali.
Pulau Bali memang dikenal bukan hanya Lantaran pantai dan budayanya, tetapi juga aturan unik yang menjaga wajah Pulau Dewata tetap khas. Salah satunya adalah larangan membangun gedung melebihi tinggi tertentu agar lanskap, Kesejajaran alam, dan nilai Kebiasaan Global Bali tetap terjaga.
Hingga kini, The Meru Sanur, dulu dikenal sebagai Hotel Bali Beach, masih menjadi salah satu bangunan tertinggi Di Bali Bersama tinggi Di 32 meter atau 10 lantai. Hotel tersebut dibangun Di era Kepala Negara Soekarno, jauh Sebelumnya aturan pembatasan tinggi bangunan diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya aturan itu berlaku, bangunan Di Bali umumnya dibatasi maksimal Di 15 meter atau setara tinggi pohon kelapa. Regulasi tersebut Setelahnya Itu menjadi Dibagian Bersama identitas tata ruang Bali yang Di ini membedakannya Bersama kota-kota besar lain yang dipenuhi gedung pencakar langit.
Akan Tetapi belakangan, wacana pelonggaran aturan itu kembali muncul. DPRD Bali mengusulkan kemungkinan pembangunan gedung hingga 45 meter Di zona tertentu. Alasannya, kebutuhan Penanaman Modal Untuk Negeri dan perkembangan kawasan dinilai terus Meresahkan.
Meski begitu, usulan tersebut memicu banyak penolakan. Sejumlah pihak khawatir Bali perlahan kehilangan karakter khasnya jika gedung-gedung tinggi mulai bermunculan.
Akademisi Institut Desain dan Usaha Bali, I Putu Gede Suyoga, mengingatkan pelonggaran aturan itu berisiko memicu kekacauan tata ruang apabila tidak dibarengi pengawasan dan tata kelola yang kuat. Menurutnya, pembangunan Di Bali seharusnya tetap Merencanakan Kesejajaran Ditengah ekonomi, Kebiasaan Global, dan lingkungan.
“Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan Bersama tata kelola yang baik, maka hanya Berencana terjadi kekacauan,” ujar Suyoga Untuk forum diskusi bertajuk Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan yang digelar Center for Dharmic Studies (CDS), Kamis (28/5/2026), dilansir detikBali.
Menurutnya, perdebatan soal bangunan tinggi Di Bali bukan semata urusan teknis tata ruang. Permasalahan tersebut menyangkut identitas Kebiasaan Global, lanskap spiritual, hingga masa Di Pulau Dewata Di Ditengah tekanan Penanaman Modal Untuk Negeri dan pembangunan yang terus Meresahkan.
Usulan Pansus TRAP
Wacana bangunan hingga 45 meter kembali mencuat Di April 2026 Setelahnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan Konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.
Untuk skema itu, aturan umum tinggi bangunan maksimal 15 meter tetap dipertahankan. Akan Tetapi, sejumlah kawasan seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian Sanur, pesisir Tabanan, dan Gianyar diusulkan dapat Memiliki bangunan hingga 45 meter.
Pansus TRAP menilai Aturan tersebut diperlukan Lantaran tekanan lahan Di Bali Lebih tinggi, harga tanah melonjak, kebutuhan Penanaman Modal Untuk Negeri Meresahkan, serta Sebagai menekan penyebaran pembangunan horizontal yang dinilai memicu Pelanggar tata ruang.
PHDI Minta Tak Tergesa-gesa
Akan Tetapi usulan itu langsung menuai Komentar. Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak meminta pemerintah tidak tergesa-gesa Lantaran perubahan Bersama 15 meter menjadi 45 meter Disorot terlalu drastis dan menyangkut nilai Kebiasaan Global serta spiritual Bali.
Suyoga menjelaskan Situasi Bali Pada ini jauh berbeda dibanding 20 hingga 30 tahun lalu. Tekanan pembangunan Di Bali Selatan disebut Lebih berat akibat urban sprawl atau perluasan kota Di Daerah pinggiran.
Sawah produktif terus berubah menjadi vila, hotel, dan kawasan komersial. Di sisi lain, kebutuhan fasilitas perkotaan modern seperti hunian vertikal, Fasilitas Medis, pusat Pembelajaran, parkir terpadu, hingga kawasan mixed-use terus Meresahkan.
Dia menilai pola Perjalanan Di Luarnegeri Bali mulai bergerak Di model kota wisata metropolitan.
Suyoga mengakui pihak yang mendukung revisi batas ketinggian bangunan Memiliki argumentasi yang cukup rasional. Pembatasan 15 meter dinilai memicu penyebaran horizontal Agar vila dan hotel terus melebar Di lahan Pertanian, kemacetan Meresahkan, dan konsumsi lahan menjadi tidak terkendali.
Risiko Kehilangan Identitas
Meski begitu, ia menegaskan membuka ruang bangunan 45 meter juga membawa risiko besar. Risiko tersebut meliputi hilangnya identitas visual Bali, ancaman Pada taksu dan kesucian ruang spiritual, tekanan Pada infrastruktur air bersih, hingga meningkatnya spekulasi properti yang Berpeluang menyingkirkan Komunitas lokal Bersama pusat ekonomi.
Dia juga menyoroti ancaman ekologis seperti gempa, abrasi, Bencana Alam, dan krisis air yang bisa Lebih berat apabila pembangunan vertikal dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur memadai.
Suyoga mengatakan Konsep bangunan tinggi sebenarnya bukan hal Foreign Untuk Bali. Bangunan vertikal disebut sudah muncul Sebelum abad Di-8 hingga abad Di-19, Justru Sebelum era kolonialisme.
Di masa awal perkembangan arsitektur Bali, bangunan tinggi lahir sebagai replika alam semesta, terutama representasi gunung yang dimanifestasikan Untuk bentuk pura meru. Memasuki era Bali Madya dan pengaruh Majapahit, Konsep vertikal berkembang Untuk arsitektur sakral dan simbolik.
Lantaran itu, menurutnya, persoalan utama bukan soal tinggi atau rendahnya bangunan, melainkan bagaimana ruang Bali dikelola.
“Bali itu bukan soal kurang tinggi bangunan, tetapi tata ruang yang kacau, pembangunan yang tidak terkendali, hingga kemacetan,” ujar dia.
Aturan Tinggi Bangunan Sudah Dibahas Sebelum 1970-an
Suyoga mengingatkan Permasalahan ketinggian bangunan Di Bali bukan perdebatan Terbaru. Pengaturan mengenai tinggi bangunan sudah mulai dipikirkan Sebelum 1970-an ketika Bali berkembang sebagai destinasi Perjalanan Di Luarnegeri internasional.
Prinsip bangunan maksimal Di 15 meter atau setinggi pohon kelapa hingga kini dinilai masih relevan Lantaran berkaitan erat Bersama adat, Kebiasaan Global, dan lanskap spiritual Bali.
“Bali tidak membutuhkan liberalisasi total menjadi 45 meter Sebagai semua Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah reformasi aturan secara selektif Lewat zonasi khusus Di kawasan metropolitan tertentu, area transit, kawasan Usaha modern, atau sebagian kawasan Perjalanan Di Luarnegeri seperti Nusa Dua dan Kuta Selatan Bersama kajian ekologis mendalam serta pengendalian pembangunan ketat.
“Bangunan tinggi Sebagai siapa?” tanyanya.
Suyoga juga menyoroti posisi Komunitas adat yang kerap terpinggirkan ketika berhadapan Bersama hukum formal dan kepentingan Penanaman Modal Untuk Negeri besar.
Menurutnya, Komunitas adat harus diberi ruang Sebagai menyuarakan kepentingan dan narasi mereka agar tidak tergilas logika Penanaman Modal Untuk Negeri Internasional.
“Wajah Bali menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dia berharap para wakil rakyat benar-benar mengkaji persoalan tersebut secara mendalam Sebelumnya Memutuskan keputusan Yang Berhubungan Bersama revisi aturan ketinggian bangunan.
Merespons pertanyaan peserta soal cara memastikan pembangunan tidak menjadi pintu kehancuran ekologis Bali, Suyoga menegaskan pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang objektif dan independen.
“AMDAL harus jelas. Regu AMDAL harus handal, tidak memihak, dan objektif melihat Kejadian Luar Biasa yang Bisa Jadi Berencana terjadi,” dia menegaskan.
Halaman 2 Bersama 2
(fem/fem)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Katanya Pulau Dewata Dijaga, tapi DPRD Justru Usulkan Gedung Lebih Tinggi











