loading…
Sidang lanjutan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan Yang Berhubungan Bersama pengurusan Ide Penggunaan Tenaga Kerja Foreign (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
Hal itu ia sampaikan Pada menjadi saksi Di sidang lanjutan Peristiwa Pidana tersebut Ke Kamis (12/2/2026). Bermula Di jaksa yang mengulik Yang Berhubungan Bersama pernah atau tidak Merasakan pemberian Di para terdakwa.
Risharyudi Sesudah Itu mengaku Menyambut uang Rp10 juta Di Haryanto Ke 2024. “Disekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang Yang Berhubungan Bersama apa nih, Pak?” tanya jaksa.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Beli Kendaraan Pribadi Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
“Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilihan Umum Nasional. Sesudah Itu saya mau berangkat Ke arah Sulawesi Di. Ke situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau Pemilihan Umum Nasional mau berangkat Ke Sulawesi Di’,” jawab Risharyudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Pentas Musik BLACKPINK Di Terdakwa RPTKA











