loading…
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka Mengungkapkan Pemberian penuh Pada Langkah efisiensi dan perampingan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Cita-cita ataupun Ide Pak Prabowo Sebagai merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab Bersama undang-undang ini,” ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak Di keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Dari Sebab Itu 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Menurut Jimmy, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien Lewat mekanisme Kepailitan. Sambil, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar Di kesulitan Perbankan Lewat mekanisme PKPU. “Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar Di Kebugaran kesulitannya Sebagai bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa,” jelasnya.
Akan Tetapi, Sebagai mewujudkan Ide efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah Merangsang pemerintah menjadikan revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sebagai Langkah Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AKPI Tawarkan Solusi Undang-Undang Kepailitan Terbaru Sebagai Sukseskan Perampingan BUMN











