loading…
TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas Hukuman majelis hakim Di sembilan tahun penjara. Foto/Dok/SINDOnews.
Hal ini disampaikan Dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan Setelahnya berunding Didalam Vadel serta timnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Perkara Pidana Hukum Asusila, Ibunda Pingsan
“Kami memutuskan Sebagai banding Yang Mulia,” kata Oya Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Sambil Itu, Jaksa Penuntut Umum juga Memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding Pada Hukuman itu atau tidak. Akan Tetapi, jaksa memilih Sebagai pikir-pikir terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 9 Tahun Perkara Pidana Hukum Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding