Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Membayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Bersama semua pemilik kendaraan. Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua wajib memperhatikan tanggal pembayaran Pph agar tidak Merasakan keterlambatan.
Jika telat apalagi sampai bertahun-tahun, maka pemilik kendaraan harus membayar denda. Berikut cara hitung Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlambatan biasanya terjadi Sebab pemilik kendaraan lupa kapan jatuh tempo pembayarannya. Mengingat, bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya dilakukan sekali Di satu tahun. Jika tidak sering-sering melakukan pengecekan, maka pemilik kendaraan bisa melewatkan waktu bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Terdapat konsekuensi yang harus dihadapi Bersama pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua jika sampai telat membayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua. Pembatasan berupa denda harus dibayarkan Untuk para penunggak Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Lebihterus lama Pph tersebut tidak dibayar, maka Lebihterus besar pula denda yang harus dibayar Bersama pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Besarnya denda Sebab telat bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bervariasi, tergantung Bersama jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua dan kapasitas mesin Bersama motornya.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran biaya Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua Di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk masa berlaku Bersama STNK dan tanggal jatuh tempo pembayaran Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Cara hitung Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun
Berdasarkan Peraturan Pembantu Ri Keuangan No. 36/2008, denda sebesar 25 persen Bersama total Pph dikenakan jika Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat lebih Bersama dua hari, tapi kurang Bersama satu bulan.
Jika melebihi waktu tersebut, maka Akansegera dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir Bersama berbagai sumber, berikut cara hitung Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua berdasarkan lama keterlambatannya.
- Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
- Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Contoh hitung denda Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun
Misalnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama Pph Kendaraan Bermotor (PKB) Rp300 ribu, SWDKLLJ Rp100 ribu. Jika telat bayar Pph dua tahun maka pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua harus membayar denda Pph ditambah Bersama Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua dan SWDKLLJ.
Denda Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun:
2 x Rp300.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp250.000.
Total biaya:
Biaya Pph + denda + SWDKLLJ: Rp300.000 + Rp250.000 + Rp100.000 = Rp650.000.
Bersama Sebab Itu yang harus dibayar Sebagai Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun adalah sebesar Rp650 ribu.
Tips agar tidak telat bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua
Sebab denda Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat dua tahun cukup besar, alangkah baiknya pemilik kendaraan jangan sampai telat Sebagai membayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua. Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan Bersama pemilik kendaraan agar tidak telat bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Tips pertama agar tidak telat bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah Bersama mencatat tanggal pembayaran Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa mencatatnya Di kalender atau bisa juga memanfaatkan Inisiatif pengingat Di Telepon Genggam.
Tips berikutnya adalah Bersama memanfaatkan pembayaran Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua online yang bisa dilakukan Di minimarket atau Bersama memanfaatkan Inisiatif e-Samsat yang tersedia Di Telepon Genggam pintar.
Melakukan pengecekan tanggal bayar Pph secara berkala juga bisa dilakukan Sebagai menghindari telat bayar Pph. Di Di Itu, segera lakukan pembayaran tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran Pph.
Itulah cara hitung Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua telat 2 tahun yang dapat menjadi rujukan Untuk pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua.
(ahd/fef)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Hitung Denda Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua Telat 2 Tahun