Jakarta, CNN Indonesia —
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Lebih mudah. Kelompok sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya bermodalkan Smart Phone Lewat Gadget Lunak resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri.
Lewat Gadget Lunak ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM Untuk mana saja, tanpa perlu datang langsung Hingga kantor Samsat atau Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan Ke Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan Setelahnya lulus tahap teori.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP Ke Mei 2025.
Syarat membuat SIM online
Sebelumnya mendaftar SIM Lewat Gadget Lunak Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
– Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
– Mengisi formulir permohonan
– KTP dan pas foto
– Hasil tes Kesejaganan
– Hasil tes psikologi
– Bukti kepesertaan BPJS Kesejaganan
– Sertifikat mengemudi
– Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kemahiran Lewat simulator
Langkah-langkah membuat SIM lewat HP
– Unduh Gadget Lunak Digital Korlantas POLRI Untuk Play Store atau App Store.
– Buka Gadget Lunak dan masukkan nomor Smart Phone Sebagai verifikasi.
– Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
– Masuk Hingga menu “SIM”, lalu pilih “SIM Terbaru”.
– Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk Ke Gadget Lunak.
– Lanjutkan Hingga proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online Ke Gadget Lunak.
– Setelahnya lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas Sebagai melakukan ujian praktik secara langsung.
– Setelahnya dinyatakan lulus ujian praktik, petugas Akansegera memproses SIM Anda.
– Ambil SIM Ke Satpas terdekat Didalam membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil Ke hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB Ke Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu Ke Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Ke Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
– SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
– SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
– SIM D, D1: Rp50 ribu
– SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif Ke atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes Kesejaganan sebagai persyaratan tambahan:
– Tes psikologi: Disekitar Rp37.500
– Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Membuat SIM Terbaru Menggunakan HP Mei 2025