loading…
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjadi pembicara Di diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Mutakhir Abuse of Power? yang digelar Iwakum Di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
Hal itu diungkapkan Anam Di diskusi bertajuk “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Mutakhir Abuse of Power?” yang digelar Iwakum Di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Menurut dia, aturan Di RKUHAP itu tak selaras Didalam semangat Kelajuan penanganan Perkara Pidana dan pembuktian.
“Salah satu logika pembuktian adalah pakai Keahlian. Nah, Keahlian itu ada penyadapan, ada macam-macam, ada bukti elektronik dan sebagainya. Harusnya logika itu mempercepat proses,” ujar Anam.
“Nah, ini nggak RKUHAP. Orang ditahan kalau kemarin 20 hari nggak cukup ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya nggak jelas. Seram ini 60 hari statusnya nggak jelas,” tambahnya.
Diketahui, klausul masa penahanan itu diatur Di Pasal 94 draf revisi KUHAP. Klausul itu mengatur penahanan Di tahap penyidikan maksimal 60 hari. Berikutnya, Pasal 95 mengatur penahanan Didalam penuntut umum maksimal Pada 50 hari.
Anam mempertanyakan kewenangan perluasan penyadapan Didalam penyidik Sebagai membuktikan sebuah Perkara Pidana. Tetapi, semangat perluasan kewenangan itu tak sejalan Didalam Kelajuan penanganan Perkara Pidana serta perlindungan hak Dugaan Pelaku.
“Di sisi lain, karakter dasar Kelajuan pembuktian tersebut tidak berimbang Didalam perlindungan hak Dugaan Pelaku dan sebagainya,” katanya.
“Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini Di semua lini. Nggak hanya Di penyidikan sampai Di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” ungkap Anam.
Atas dasar itu, mantan Komisioner Komnas Hakasasi Manusia ini menilai klausul tersebut tak sejalan Didalam perlindungan Dugaan Pelaku seperti Kelajuan penanganan Perkara Pidana.
Dia mengingatkan bahwa pidana itu merampas hak orang. “Ada logika yang menurut saya Di konteks perkembangan zaman tidak seiring Didalam karakter bagaimana perlindungan Dugaan Pelaku dan sebagainya. Nah, salah satunya adalah Kelajuan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ujarnya.
“Ya sekali keserempet ditahan. Sah penahanannya. Tapi, kalau logikanya nggak seiring Didalam logika pembuktian dan perkembangan zaman ya jangan,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polemik Masa Penahanan Di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas