loading…
Sejumlah mantan Manajer Oriental Circus Indonesia (OCI) Ke Kantor Kementerian Ham (Hak Fundamental), Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Foto/Felldy Utama
“Komnas Hak Fundamental meminta agar Peristiwa Pidana Hukum ini diselesaikan secara hukum atas Permintaan kompensasi Sebagai para mantan Manajer OCI,” kata Komisioner Komnas Hak Fundamental Uli Parulian Sihombing Melewati keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
Uli menyebutkan, pihaknya juga merekomendasikan agar asal-usul Manajer sirkus OCI dijernihkan. “Hal ini sangat penting Sebagai mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya,” ujarnya.
Ke sisi lain, Uli Mengungkapkan Komnas Hak Fundamental telah menangani Peristiwa Pidana Hukum ini Sebelum 1997. Pada itu ditemukan dugaan Pelanggar Ham yang terjadi berupa:
1. Pelanggar Pada Perlindungan Anak Sebagai mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
2. Pelanggar Pada hak-Perlindungan Anak Sebagai bebas Di eksploitasi yang bersifat ekonomis.
3. Pelanggar Pada hak-Perlindungan Anak Sebagai memperoleh Pembelajaran umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
4. Pelanggar Pada hak-Perlindungan Anak Sebagai Menyaksikan perlindungan Perlindungan dan jaminan sosial yang layak, sesuai Didalam Syarat hukum yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rekomendasi Komnas Hak Fundamental Yang Berhubungan Didalam Mantan Manajer Sirkus OCI: Permintaan Diselesaikan secara Hukum