Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Memperoleh hibah Untuk Korea Selatan (Korsel) berupa 10 unit Kendaraan Angkutan Umum listrik County EV plus sistem pengecasannya Didalam nilai total Rp75 miliar. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan 10 Kendaraan Angkutan Umum itu adalah murni hibah, gratis dan tanpa kerjasama Didalam Korea Selatan.
“Total Didalam charging itu hampir Rp 75 miliar, seluruh hibahnya. Ini Terbaru diberikan Sebagai Provinsi Bali, sebagai percontohan. Karena Itu harus berhasil, hibah ini gratis,” kata Koster, usai Berpartisipasi Untuk Kunjungan Resmi Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea Selatan Ke Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Ke Denpasar, Bali, Kamis (10/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ini Terbaru satu Kendaraan Angkutan Umum yang didatangkan sebagai percontohan, Sambil Itu 9 unit lainnya Lagi Untuk tahap pemesanan. Kendaraan Angkutan Umum yang mampu mengangkut 30 orang ini diperkirakan dapat beroperasi Ke awal 2026.
Kendaraan Angkutan Umum tersebut bakal dioperasikan Sebagai Trans Sarbagita dan diprioritaskan Ke jalur ramai. Misalnya Ke kawasan Universitas Udayana (Unud), Tanah Lot dan Ubud Didalam tarif penumpang yang diklaim murah walau Koster tak menyebutkan nominalnya.
“Karena Itu ini contohnya, tapi ini panjangnya 12 meter. Yang kita minta adalah yang 8 meter, yang size-nya lebih kecil supaya cocok Didalam Situasi jalan yang ada Ke Bali,” katanya.
“Ini sekarang proses pemesanan, diperkirakan Terbaru selesai Untuk 7 hingga 8 bulan Ke Di. Karena Itu 2026 awal, Terbaru bisa digunakan Lantaran harus diseting dan desainnya seperti yang kita inginkan warna merah, kombinasi hitam dan putih. Karena Itu tridatu dia,” ujarnya.
Koster juga menyampaikan alasan Korea Selatan menghibahkan Kendaraan Angkutan Umum listrik ini Lantaran melihat Bali sebagai provinsi yang menerapkan Aturan ramah lingkungan.
Aturan itu tertuang Untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Lantaran Bali itu dilihat sebagai provinsi yang menerapkan Aturan ramah lingkungan. Yang dilihat itu adalah waktu Mengeluarkan Aturan Didalam Pergub. Sesudah Itu Pergub tentang penggunaan Sepeda Listrik berbasis baterai. Aturan ini rupanya juga dikembangkan Ke Korea, Karena Itu Ke Indonesia Terbaru dilihat Bali yang menerapkan Aturan yang ramah lingkungan. Makanya diberikan hadiah,” ucap Koster.
(kdf/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bali Dapat Hibah 10 Kendaraan Angkutan Umum Listrik Untuk Korea Selatan