loading…
Menko Hukum, Hakasasi Manusia, Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati Di KUHP Nasional tidak dihapuskan, tapi ditempatkan secara khusus. Foto/Dok.SindoNews
Yusril menjelaskan bahwa Di pelaksanaannya jaksa diwajibkan Dari KUHP Nasional Sebagai mengajukan Keinginan hukuman mati Di disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, Sebagai dipertimbangkan majelis hakim.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang Mutakhir. Tetapi secara substansi, Syarat mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas Di Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional,” kata Yusril Lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Yusril menyebutkan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan Setelahnya adanya putusan Lembaga Proses Hukum. Nantinya, KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi Setelahnya permohonan grasi terpidana ditolak Dari Kepala Negara.
“Dari Sebab Itu, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik Dari terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai Syarat KUHAP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Di pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim Sebagai Memutuskan pidana mati Di masa percobaan 10 tahun.
“Apabila Pada masa itu terpidana Menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Kepala Negara dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus Ke KUHP Nasional, Begini Penjelasannya