Yogyakarta –
Satpol PP Kota Jogja Berencana menindak tegas perokok yang masih nekat merokok Ke kawasan Malioboro Di penerapan Pembatasan yustisi. Pembatasan yustisi Untuk yang kedapatan merokok Ke pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara Pada 1 bulan.
Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk Untuk kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan Di ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan Kearifan Lokal Global dunia Di Unesco Di Malioboro berada Ke dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas Berencana diberlakukan Untuk warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada Ke Malioboro.
Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan Sebelum lama. Harapannya, pelaku usaha Ke Malioboro bisa menjadi contoh Untuk wisatawan yang Mungkin Saja belum mengetahui aturan tersebut.
“Pelaku usaha jasa Wisata Internasional (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Akan Tetapi demikian perkembangan situasi Pada ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu Supaya menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat,” jelas Octo Pada dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..
Sebagai itu, Untuk membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya Di penerapan Pembatasan yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya Berencana lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya Pada Januari ini.
“Kami bersama Regu Berencana sosialisasi ulang paling tidak Ke Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman Ke Dinkes bisa sosialisasikan ulang Yang Berhubungan Di Di keberadaan Perda, Perwal, maupun Pembatasan Supaya Ke tahap berikutnya kami Berencana melakukan yustisi,” paparnya.
Samping Itu, lanjut Octo, pihaknya juga Berencana berkoordinasi Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jogja Sebagai Menyoroti kemungkinan diterapkannya sidang Ke tempat Untuk pelanggar.
“Supaya para pelaku jasa Wisata Internasional Ke malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga Memberi contoh Untuk para pengunjung,” ungkapnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menambahkan aturan KTR sendiri resmi diberlakukan Ke 2017 dan tertuang Ke Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
“Di Sebab Itu upaya yustisi (Pada ini) belum kami terapkan. Tapi 2025 ini Insya Allah kami terapkan upaya yustisi Sebab kami anggap sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama Untuk 2017 sampai sekarang,” ujar Hidayat.
Ia membeberkan Pada tahun 2024 setidaknya tercatat 4 ribuan pelanggar KTR yang mayoritas Kartu Merah dilakukan Di wisatawan. Disekitar 5 persen diantaranya dilakukan Di pelaku usaha jasa Wisata Internasional Malioboro.
“Lebih banyak wisatawan orang lokal nggak ada 5 persen, 95 persen Untuk hasil temuan teman-teman Ke lapangan itu wisatawan yang melakukan Kegiatan merokok Sebab ketidaktahuan mereka,” urai Hidayat.
“2024 kami Sebagai konsen KTR banyak melakukan Pembelajaran pembinaan dan penghalauan Pada wisatawan dan pengelola wisata misalnya supir andong, tukang becak bentor, pemilik toko,” imbuhnya.
Ke sisi lain, Hidayat pun mengaku kerap Merasakan pertanyaan soal minimnya tanda larangan merokok terpasang Ke Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terbentur status kawasan sumbu filosofi, Pembelajaran Melewati sosial media jauh lebih efektif.
“Kalau papan imbauan Ke Malioboro memang praktis jarang sekali. Permintaan Komunitas juga sebenarnya ‘kok nggak ada (papan) larangannya?’, kami memang dibatasi Sebagai memasang itu Sebab itu sumbu filosofi,” ujarnya.
Baca selengkapnya Ke Ke detikjogja
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dear Traveler, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta Bila Merokok Ke Malioboro