Anak Hingga Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Akansegera membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpotensi Sebagai dikenai denda hingga 50 juta Kurs Matauang Amerika Australia – atau Di 516 miliar Kurs Matauang Nasional – atas kegagalan sistemik Untuk mencegah anak-anak muda Memperoleh akun media sosial.
Walaupun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Lembaga Legis Latif. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Mengetahui risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Didalam 15.000 pengajuan tertulis diajukan Di Lembaga Legis Latif Australia Setelahnya RUU yang melarang anak Hingga bawah usia 16 tahun dibahas intensif Dari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Keahlian raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Federasi Hingga Lembaga Legis Latif itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memperoleh “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Kesejahteraan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Akansegera berhasil dan menjadikannya undang-undang Untuk bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memperoleh Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Didalam apa yang dikatakan Dari para orang tua Hingga Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Sebagai mengatur kontrol dan mengelola Pengalaman Hidup online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Akansegera Memperoleh waktu satu tahun Sebagai memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Hingga Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial