Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang Akansegera berlaku mulai 2025 mudah Diterapkan.
Opsen Pph tercantum Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Rustam Aturan opsen tidak membebani wajib Pph (WP) atau konsumen. Syarat opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif Pph Di Pemerintah Provinsi Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang Di Undang-Undang (Aturantertulis) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku tahun Di.
Ke Di penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan Bagi mengontrol meski opsen Pph merupakan kewenangan Daerah.
“Ke waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, Lewat opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya Bagi pembagiannya dan lebih memudahkan Di kapasitas Daerah,” ucap Rustam Di Kegiatan diskusi via online, Kamis (21/11).
“Nanti memang Di sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu Perkembangan, pemerintah juga Akansegera Menyediakan ruang HKPD. Ke intinya, pemerintah tidak Akansegera Menyediakan kewenangan lebih kepada Daerah Bagi Memikat Pph tambahan,” ucap dia Lalu.
Salah satu pengaturan Pph Daerah Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen Pph meliputi Pph Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Lanjutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen Di Pph Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen Pph diharapkan mampu Memperbaiki pendapatan Daerah. Opsen merupakan pungutan tambahan Pph berdasarkan persentase tertentu.
Opsen Pph Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema Bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban wajib Pph.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen Pph Akansegera Mendorong peran Daerah melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah baik Bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Bagi memperluas basis Pph Daerah.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenkeu Klaim Opsen Pph Kendaraan 2025 Mudah Diterapkan