Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Ri Joko Widodo (Jokowi) memasukkan tragedi Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli 1996 sebagai Perkara Hukum Hukum Pelanggar Ham (Hak Fundamental) berat. Foto/Istimewa
“Kita sepakat panitia bagaimana mendesak Jokowi bahwa Peristiwa 27 Juli ini Untuk menjadi dimasukkan Untuk Pelanggar Hak Fundamental berat,” kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Untuk diskusi bertajuk ‘Kudatuli, Kami Tidak Lupa’ Ke Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Wanita yang akrab disapa Mbak Ning ini sangat menyesalkan sikap Jokowi tidak memasukkan peristiwa Kudatuli Untuk daftar 12 Perkara Hukum Hukum Pelanggar Hak Fundamental berat Setelahnya pemerintah Merasakan rekomendasi Untuk Regu Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggar Hak Fundamental Berat.
Hingga-12 peristiwa Pelanggar Hak Fundamental berat itu yakni, peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis Ke Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Setelahnya Itu peristiwa Membunuh Orang Lain dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Ke Aceh 1999; peristiwa Wasior Ke Papua 2001-2002; peristiwa Wamena Papua Ke 2003; dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
“Kita Berencana Penolakan dan berjuang Untuk supaya Peristiwa 27 Juli masuk Untuk Pelanggar Hak Fundamental berat. Setuju?” tegas Ribka disambut riuh teriakan setuju Bersama peserta diskusi.
Ribka pun mengajak seluruh elemen rakyat khususnya kader PDIP hingga para aktivis Untuk berjuang mendesak Ri Jokowi agar memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggar Hak Fundamental berat masa lalu. “Kita enggak bisa kalau enggak ngelawan sendiri, harus sama-sama. Setuju enggak Ke sini semua kita lawan bersama ini?” tegas Ribka.
“Setujuuu,” sahut kader hingga aktivis yang Hadir Untuk diskusi peringatan 28 Tahun Peristiwa Kudatuli.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDIP Desak Ri Jokowi Masukkan Tragedi Kudatuli Karena Itu Pelanggar Hak Fundamental Berat