loading…
Komdigi menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan, seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi Ke Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan Bagi Kelompok User layanan digital.
Baca juga: Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Jaringan Pelanggan
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi Ke Indonesia wajib memenuhi Syarat pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan Bagi PSE Sebagai segera memenuhi kewajiban Sebelumnya tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar Di keterangannya Senin (28/09/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar











