Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum ketiganya Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung
“Jaksa Penuntut Umum Di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Perkara Hukum Pada 3 terdakwa Untuk Perkara Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan suap dan atau gratifikasi Yang Terkait Di penanganan Perkara Hukum terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Untuk keterangannya, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, kata Harli, jaksa kini Ditengah menunggu jadwal persidangan Untuk ketiga hakim tersebut. “Regu Jaksa Penuntut Umum Lanjutnya Akansegera menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Akansegera ditetapkan Dari Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Pada ketiga terdakwa,” ujar dia.
Untuk Perkara Hukum ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Dugaan Pelaku lantaran diduga Merasakan suap Pada Memberi Putusan bebas Ronald Tannur Untuk Peristiwa Pidana penganiayaan berujung kematian Pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Untuk Perkara Hukum ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini