Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat Di Tindak Kejahatan judi online Komdigi Ke Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua Individu Terduga berinisial MN dan DM merupakan hasil Pembaruan 15 Individu Terduga yang telah ditahan. Di hasil pemeriksaan belasan Individu Terduga tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk Di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Ke lapangan bahwa Di tanggal 9 November 2024, Regu berhasil mengamankan salah seorang DPO Di inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, Berikutnya dilakukan Pembaruan dan didapatkan satu orang Individu Terduga lagi Di inisial DM,” kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua Individu Terduga yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung Antara bandar judi online Di para Individu Terduga oknum Di Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, Antara bandar judi Di para pelaku ataupun Individu Terduga yang lainnya atau Individu Terduga yang Sambil sudah kita Bertahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.
Sambil Individu Terduga DM berperan membantu Individu Terduga DM menampung uang hasil Di kejahatan para Individu Terduga. Di upaya paksa yang dilakukan Pada kedua Individu Terduga, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Produk Internasional bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Di Itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar Di rekening Individu Terduga.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa Individu Terduga sudah dibawa Ke Polda Metro Jaya Untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya Pada Tindak Kejahatan yang Sambil kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, Pembaruan Perkara Hukum ini menjadi bukti komitmen Polri Untuk mengusut tuntas Tindak Kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Di oknum pegawai Ke Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri Memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas Pada siapa saja yang terlibat Ke Di perjudian online ini. Tentunya kami mohon Dukungan Di seluruh komponen Komunitas, kiranya Di proses ini kita bisa diberikan kelancaran, Agar betul-betul Memberi manfaat Untuk seluruh Komunitas,” kata Wira.
Para Individu Terduga juga Akansegera dijerat Di pasal berlapis. Penyidik Akansegera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat Di Tindak Kejahatan ini. “khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Pada Tindak Kejahatan perjudian ini kami Akansegera lapis Di pasal pencucian uang,” kataya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Perantara Bandar Judi Online dan Pegawai Komdigi Ditangkap